Monday, August 17, 2015

Hak Wanita Memilih Calon Suami

Ini re-blog ya..
Sekedar buat pengetahuan,
dan bisa menjadi bahan acuan..
Biar gak banyak wanita galau..
:)

***
Banyak wanita yang bertanya-tanya ketika akan menikah, apakah boleh seorang wanita memilih pasangan hidupnya sendiri? Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara: Karena hartanya, karena kemuliaan keturunannya, karena kecantikannya dank arena agamanya. Maka pilihlah yang beragama, karena kalau tidak niscaya engkau akan merugi.” (Hadits riwayat Bukhari no: 5090 dan Muslim no: 1466, sanadnya shahih)

Berdasarkan hadits di atas maka jelas bahwa lelakilah yang memilih wanita untuk dinikahinya. Lalu bagaimana dengan wanita??? Apakah wanita tidak berhak menentukan dengan siapa dia akan dan ingin menikah???


Saudariku, ketahuilah...
Seorang wanita juga memiliki hak untuk memilih calon suaminya. Dan apabila dia dijodohkan dengan lelaki yang tidak dia cintai, maka dia berhak menolak pinangan lelaki tersebut. Diriwayatkan dari Khansaa’ al-Anshariyyah (ia berkata): 

”Sesungguhnya bapaknya telah menikahkannya (dengan seorang lelaki) dan (ketika itu) dia sebagai seorang janda, maka dia tidak menyukainya. Lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam (mengadukan halnya), maka beliau shallallahu ’alaihi wa sallam kemudian membatalkan pernikahannya.” (Hadits riwayat Bukhari no: 5138, 6945 dan 6969, Abu Dawud no: 2101, an-Nasa-i no: 3268, dan Ibnu Majah no: 1873, dengan sanad shahih)

Dalam riwayat dari jalan yang lain, yaitu dari jalan Ibnu ‘Abbas (ia berkata): Bahwasanya seorang gadis pernah datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia menceritakan (halnya) kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: 

“Sesungguhnya bapaknya telah menikahkannya (dengan seorang lelaki) sedangkan dia tidak menyukainya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kepadanya hak untuk memilih (apakah dia akan melanjutkan pernikahannya atau membatalkannya).” (Hadits riwayat Abu Dawud no: 2096 dan Ibnu Majah no: 1875, dengan sanad shahih)

Dari dua hadits diatas maka jelas bahwa seorang wanita boleh memilih pasangan hidupnya. Dan jika dia tidak menyukai lelaki yang dipasangkan atau dijodohkan dengannya maka dia boleh menolak pinangan lelaki tersebut. Namun, jika dia sudah dinikahkan dengan lelaki tersebut maka dia bisa mengadukan halnya itu kepada Qadhi atau Hakim atau pihak KUA. Seperti yang terjadi pada Khansaa’ al-Anshariyyah, dimana dia dinikahkan dengan seorang lelaki yang tidak dicintainya. Padahal dia telah menyukai dan mencintai Abu Lubabah. Maka setelah Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam membatalkan pernikahannya, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang tua Khansaa’ agar menikahkan puterinya dengan Abu Lubabah.

(sumber : http://ibnuismailbinibrahim.blogspot.com/2009/04/wanita-boleh-memilih-pasangan-untuk.html)

***
Saking besarnya kewajiban yang diberikan seorang isteri kepada suaminya dan besarnya hak yang didapat sang suami, bahkan seorang wanita diperbolehkan menolak perintah orangtuanya untuk menikah dengan orang yang tidak disukainya, karena pengorbanan sebesar itu tidak bisa diganti dengan harta sebesar apapun, kecuali karena kerelaan dan keridhoan dari sang wanita,

Dari Abu Said al-Khudri, bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa putrinya. Orang ini mengatakan, “Putriku ini tidak mau menikah.” Nabi memberi nasihat kepada wanita itu, “Taati bapakmu.” Wanita itu mengatakan, “Aku tidak mau, sampai Anda menyampaikan kepadaku, apa kewajiban istri kepada suaminya.” (merasa tidak segera mendapat jawaban, wanita ini pun mengulang-ulangi ucapannya). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Kewajiban istri kepada suaminya, andaikan di tubuh suaminya ada luka, kemudian istrinya menjilatinya atau hidung suaminya mengeluarkan nanah atau darah, kemudian istrinya menjilatinya, dia belum dianggap sempurna menunaikan haknya.”

Spontan wanita itu mengatakan: “Demi Allah, Dzat yang mengutus Anda dengan benar, saya tidak akan nikah selamanya.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada ayahnya, “Jangan nikahkan putrimu kecuali dengan kerelaannya.” (HR. Ibn Abi Syaibah no.17122)

Sebagaimana hukumnya telah jelas, walaupun darah dan nanah tidak najis, tapi jika sengaja memakannya adalah haram hukumnya, sedangkan yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Was Sallam tidaklah berhubungan dengan memakan darah dan nanah, karena pada dasarnya niatnya bukan untuk memakan darah atau nanah tersebut, tapi sebagai kewajibannya kepada suaminya agar menyenangkan hatinya. Dan pengorbanan seperti ini hanya bisa didasari dengan rasa cinta kepada suaminya, tidak merasa jijik.

Mungkin diantara kita merasa heran, memang bisa begitu dengan rasa cinta. Tidak perlu heran, bukankah para ibu-ibu terbiasa jika anak bayinya pilek, selalu disedot lendir yang keluar dari hidung sang bayi, itu semua terjadi karena rasa cinta. Jika sang bayi mendapat perlakuan seperti itu, maka hak suami lebih besar lagi.

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain (sesama makhluk) niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Dan tidaklah seorang istri dapat menunaikan seluruh hak Allah Azza Wa Jalla terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya terhadapnya. Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya bersenggama) sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta) maka ia harus memberikannya (tidak boleh menolak).” (HR. Ahmad 4/381. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5295 dan Irwa Al-Ghalil no. 1998)

Jangan Salah Paham Terhadap Hadist berikut :

“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)

Ketika para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami tetap menerimanya walaupun pada diri orang tersebut ada sesuatu yang tidak menyenangkan kami?” Rasulullah  menjawab pertanyaan ini dengan kembali mengulangi hadits di atas sampai tiga kali.

Ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas ditujukan kepada para wali bukan kepada wanita tersebut. Sedangkan sang wanita, dia masih berhak menolaknya, dan berkebalikannya juga jika seorang laki-laki datang melamar dan sudah diketahui kebajikannya dalam ad-Dien dan tidak ditolak oleh calon mempelainya, maka tidak boleh wali dari wanita itu menolaknya apapun alasannya apakah karena miskin hartanya, nasabnya, dan lain sebagainya.

Jadi kepada para wanita, hak kalian untuk memilih pasangan hidup benar-benar dijamin dalam Islam dan Islam menolak kisah Siti Nurbaya.

(sumber : https://kilasanku.wordpress.com/2012/06/24/hak-wanita-memilih-calon-suami-dijamin-oleh-islam/)

***
Nah, kira-kira begitulah berdasarkan hadits2 yang shahih ya insyaAllah.
Jadi komunikasikan dengan baik.
Semoga Allah SWT selalu membimbing serta merahmati.


Cups Cum--

No comments:

Post a Comment